Membeli dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang menginginkan kendaraan bermotor. Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan cicilannya. Ujung-ujungnya, kendaraan bermotor itu ditarik leasing.
Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen. Kendati dibayarkan dengan cara menyicil, potensi kredit macet masih terjadi.
Img Src: www.wigatos.com |
Menurut Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo bahkan tak jarang leasing menemukan konsumen sudah mengalihkan barang kredit tersebut ke orang lain dengan cara yang tidak resmi.
"Terutama kendaraan yang sudah di-over alih oleh konsumen ke pihak lain," ungkap Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Ia menjelaskan over kredit bermasalah itu saat konsumen menunggak dan tidak ada niat baik menyelesaikan pinjamannya malah menjual kendaraan ke pihak lain.
Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.
Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan?
Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.
"Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu," bilang Harjanto.
"Kalaupun konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit-Red) diarahkan untuk over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.
Dimanfaatkan LSM
Harjanto mengatakan lebih dari separuh konsumen yang menunggak angsuran kendaraan melakukan tata cara over kredit yang tidak resmi. Ia menambahkan celah tersebut juga dimanfaatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"70 persen konsumen yang menunggak melakukan hal ini (over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan-Red), belum lagi ada LSM yang memanfaatkan situasi ini," kata Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Ia melanjutkan oknum LSM akan mengambil alih kendaraan, namun dengan cara yang ilegal. Sebab untuk melakukan over kredit, perubahan transaksi seharusnya juga dilaporkan ke kreditur (pemberi pembiayaan) untuk mengurus administrasi.
"Ya, LSM mengambil alih kendaraan konsumen," ujar Harjanto.
Masalahnya, Harjanto menambahkan perusahaan pembiayaan kesulitan untuk mengambil barang jaminan itu dari LSM. Bahkan pihaknya perlu menggelontorkan uang untuk menebusnya dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Karena LSM berusaha ambil keuntungan sebanyaknya dari perusahaan pembiayaan, penebusan dengan nilai rupiah yang merugikan perusahaan pembiayaan," kata Harjanto.
"Dan perusahaan kesulitan untuk pengamanan tersebut dari LSM," tutur Harjanto.
Saat disinggung identitas LSM tersebut, ia tidak membuka oknum yang dimaksud. Pihaknya juga menuturkan sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang berwajib.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi.
Untuk referensimu, kamu bisa baca solusi mobil ditarik leasing agar lebih tahu dan tambah wawasan. Selain itu juga bisa membantu teman atau saudara yang tengah mengalami hal serupa.
"Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
Masih Banyak yang Nunggak, Leasing Tanggapi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh sepihak, kecuali debitur mengakui adanya wanprestasi. Harjanto memandang positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang," ujar ujar Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Masalah yang dialami sebagai perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan fidusia tersebut adalah pengalihan objek jaminan. Ia menceritakan tak jarang konsumen yang menunggak cicilan mengalihkan objek dengan cara yang tidak resmi.
"Ya jadi PR besar perusahaan pembiayaan (konsumen nunggak cicilan). Terutama kendaraan yang sudah over alih oleh costumer ke pihak lain," tambahnya.
Harjanto kemudian menceritakan masalah yang ditemukan di perusahaan pembiayaan saat ini 70 persen konsumen yang menunggak cicilan melakukan over kredit dengan tidak resmi.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi. Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.
"Harusnya dengan fidusia cukup. Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
"Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
Masih Banyak yang Nunggak, Leasing Tanggapi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh sepihak, kecuali debitur mengakui adanya wanprestasi. Harjanto memandang positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang," ujar ujar Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Masalah yang dialami sebagai perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan fidusia tersebut adalah pengalihan objek jaminan. Ia menceritakan tak jarang konsumen yang menunggak cicilan mengalihkan objek dengan cara yang tidak resmi.
"Ya jadi PR besar perusahaan pembiayaan (konsumen nunggak cicilan). Terutama kendaraan yang sudah over alih oleh costumer ke pihak lain," tambahnya.
Harjanto kemudian menceritakan masalah yang ditemukan di perusahaan pembiayaan saat ini 70 persen konsumen yang menunggak cicilan melakukan over kredit dengan tidak resmi.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi. Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.
"Harusnya dengan fidusia cukup. Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
Sumber Artikel: DETIK.COM
Comments
Post a Comment